Pendahuluan
Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi Pusat Penjaminan Mutu adalah:
- Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI, EPSBED/PANGKALAN DATA, SPME/AKREDITASI) untuk diterapkan pada semua Program Studi pada semua jenjang pendidikan di lingkungan Universitas Jambi.
- Menyusun Organisasi Penjaminan Mutu, Sistem (Kebijakan, Manajemen Dokumen (standar mutu, manual mutu, manual prosedur/SOP, dsb).
- Melakukan Audit Internal Mutu dan Tindak Lanjutnya.
- Menyusun Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jambi (standar pendidikan, penelitian, PPM, standar layanan adm. akademik, adm. Kemahasiswaan, adm. Keuangan, adm. Kepegawaian, adm. Perlengkapan dan layanan adm. Umum).
- Memfasilitasi Penyusunan Dokumen Persiapan Akreditasi dan sertifikasi ISO Program Studi.
- Menyusun dan mengembangkan borang Monitoring evaluasi internal, Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) dan melaksanakan Penilaian Kinerja Jurusan/program studi.
Koordinator Pusat Penjaminan Mutu
Koordinator Pusat Penjaminan Mutu saat ini adalah Dr. Syamsurizal, M.Si
Program & Kegiatan Penjaminan Mutu
Dokumen Terkait Pusat Penjaminan Mutu
- Borang Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Universitas Jambi Tahun 2018
- Dokumen Perjanjian Kerjasama
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Tentang Kegiatan Akademik
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Tentang Kegiatan Non Akademik
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Terkait Sistem Informasi
- SK Rektor Universitas Jambi Terkait Penjaminan Mutu di Universitas Jambi